SURAT KUASA PENGAMBILAN AKTA CERAI PDF


Detail Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai Koleksi Nomer 7

Agama : Islam. Pendidikan : S1. Pekerjaan : Karyawan swasta. Alamat : Jl. Yang Benar, Gg. Mepet, Nomor: 11 D, RT/RW: 004/001, Desa/Kel.: XY, Kec.: Beji, Kota: Depok, Provinsi: Jawa Barat. Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk: Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Pengadilan Agama Depok.


Detail Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai Koleksi Nomer 38

Dalam mengurus akta perceraian, pencatatan perceraian dilakukan oleh instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon. Hal ini sudah diatur pada UU No. 24 tahun 2013. Untuk mengurus akta perceraian, pemohon harus melewati prosedur: 1. Peristiwa perceraian telah mendapat putusan pengadilan negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum.


Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai

Syarat mengambil Akta Cerai: Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya. Membayar PNBP Akta Cerai sebesar Rp.10.000,-Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10.000.


Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai Dochub Free IMAGESEE

Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai di Catatan Sipil Berikut ini adalah contoh surat kuasa pengambilan akta cerai yang bisa menjadi referensi kamu. Namun, perlu kamu ketahui bahwa tidak semua kantor catatan sipil memiliki persyaratan yang sama dalam pembuatan surat kuasa ini, jadi pastikan kamu sudah menanyakan persyaratannya.


Contoh Surat Kuasa Untuk Pengambilan Akta Cerai Berbagai Contoh

Contoh Surat Kuasa untuk Pengambilan Akta Cerai. Akta cerai adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu perkawinan telah selesai secara hukum. Akta cerai diterbitkan oleh pengadilan agama setelah proses perceraian selesai Akta cerai sangat penting untuk dimiliki oleh para mantan suami istri karena dapat digunakan sebagai bukti perceraian.


Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai

Berikut adalah format dan contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai yang dibutuhkan wakil Anda untuk mengambilnya: SURAT KUASA. Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Sinta Wirianingsih. Umur : 30 tahun. Agama : Islam. Alamat : Dusun Lamaya RT005/RW003 Desa Kuwasen, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.


Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai

Tata Cara Pengambilan Akta Cerai Di Pengadilan Dengan Menggunakan Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai; Pedoman Lengkap Membuat Surat Kuasa Ahli Waris; Tanyakan Terlebih Dahulu Pada Justika. Anda bisa mengkonsultasikan perihal pembuatan surat kuasa tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika, agar fungsi surat kuasa tersebut.


Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai

Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai. Jika Anda ingin meminta tolong orang lain untuk mengambil akta cerai, maka dibutuhkan surat kuasa yang menguasakan kebutuhan Anda dalam pengambilan akta cerai pada orang lain. Untuk membuatnya dibutuhkan beberapa poin penting di dalamnya seperti: Judul "Surat Kuasa" Tanggal dibuatnya surat kuasa


Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai PDF

Mengenai Akta Perceraian (Pembuatan Baru, Hilang/Rusak), Simak Infonya Di Sini, yang diakses pada Jumat, 19 Mei 2023, pukul 16.30 WIB. [1] Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("PP 9/1975") [2] Pasal 35 ayat (1) PP 9/1975.


Detail Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai Koleksi Nomer 11

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN. Menyerahkan Bukti Identias diri (Kartu Tanda Penduduk) yang berlaku. Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) (Pengambilan Akta Cerai) Jika mengambil Salinan Putusan/Penetapan, dibebankan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)


Halaman Unduh untuk file Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai yang ke 1

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Memperoleh Akta Cerai yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 14 Mei 2019.. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata - mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).


Detail Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai Koleksi Nomer 15

Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) 2. Legislasi Salinan Putusan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah) 3. Legislasi Salinan Penetapan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah) 4. Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar) 4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTPpemberi dan penerima kuasa.


Surat cerai

Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC) Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika.


Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai. Agar dapat membuat surat kuasa pengambilan akta cerai yang tepat, sebaiknya simak contoh surat kuasa pengambilan akta cerai di bawah ini: Alamat : Dusun Widuri RT 03/RW 22 Desa Banyakan, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.


Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai

Membayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) / legalisir dengan rincian biaya sebagai berikut : Legilasi Salinan Putusan / Akta Cerai Rp.10.000,00; Biaya Salinan Putusan / Akta Cerai @lembar Rp.500,00 (per lembar); Serta biaya materai Rp.6.000,00; Baca Juga : Contoh Surat Gugatan Cerai Di Pengadilan Negeri.


Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akta cerai sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) PP Nomor 5 tahun 2019. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka disamping foto copy KTP pemberi dan Penerima kuasa, juga menyerahkan asli surat kuasa bermaterai Rp.10.000 yang diketahui oleh kepala Desa atau lurah setempat.

Scroll to Top