Menang PKPU, Garuda Indonesia Resmi Lolos dari Jeratan Pailit Veyor Indonesia


[Video] Garuda Indonesia Terancam Pailit Ulasan.tv

tirto.id - Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat resmi memutuskan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk lolos dari jeratan pailit. Hakim menerima dan menyatakan sah rencana perdamaian Garuda dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo menuturkan disahkannya persetujuan rencana perdamaian PKPU.


Momentum Pembuktian Diri Garuda Indonesia Usai Lolos dari Pailit

Setelah lolos dari pailit, Garuda harus melaksanakan isi perjanjian perdamaian dalam bentuk rencana bisnis hingga 2030 sambil mnyehatkan perusahaan.. Namun rugi sebelum terkena imbas pandemi dan terancam dipailitkan, ada, salah satunya Garuda Indonesia, yang jumlah utangnya Rp 144,06 triliun atau 9,8 miliar dollarAS. Dalam satu dekade.


Menang PKPU, Garuda Indonesia Resmi Lolos dari Jeratan Pailit Veyor Indonesia

Irfan Setiaputra mengatakan setelah Garuda Indonesia lolos dari pailit, maskapai tersebut akan lebih fokus ke rute penerbangan domestik. "Jadi fokusnya ke domestik (tapi, red) kita akan tetap melayani internasional. Nah kalau domestik tentu saja tujuan-tujuan populer," kata Irfan dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/6/2022).


Garuda Indonesia Kembali Dimohonkan PKPU, Padahal Baru Lolos dari Lubang Pailit. PijarJakarta

Putusan atas perkara permohonan pailit Magnus Indonesia terhadap Garuda Indonesia berlangsung di PN Jakarta Pusat, Rabu (01/2). Majelis beranggotakan Binsar Siregar, Sudrajat Dimyati dan Agus Subroto menilai utang yang didalilkan pemohon tidak bisa dibuktikan secara sederhana sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran.


Sah! Garuda Indonesia Resmi Lolos dari Jeratan Pailit

PT Garuda Indonesia (Persero) resmi keluar dari jeratan pailit dalam proses PKPU. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menerima dan menyatakan sah perjanjian penyelesaian utang Garuda Indonesia yang sudah disetujui kreditur pada 17 Juni 2022. Sidang pembacaan putusan homologasi Garuda Indonesia sendiri dilakukan sejak pukul 10.15 WIB.


Usai Lolos dari Jerat Pailit, Bos Garuda Pede Kinerja Perseroan Mulai Positif di Semester II/2022

Sebelumnya, pada 28 Juli 2021, Garuda Indonesia juga lolos dari risiko kepailitan setelah salah satu lessor-nya, Aercap Ireland Limited yang mencabut gugatan pailit kepada Garuda di Supreme Court New South Wales. Gugatan-gugatan tersebut dihadapi oleh Garuda Indonesia sebagai akibat permasalahan keuangan yang dialami perusahaan BUMN ini.


Lolos dari Pailit, Garuda Fokus ke Penerbangan Domestik dan Kargo

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memproyeksikan pemulihan kinerja yang lebih cepat sejalan dengan disahkannya persetujuan terhadap rencana perdamaian PKPU oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin kemarin. Hal ini membuat maskapai pelat merah tersebut terhindar dari dipailitkan. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pemulihan.


Lolos dari Jeratan Pailit, Garuda Dinilai Bakal Lebih Perkasa

Jakarta, CNBC Indonesia- Garuda Indonesia lolos dari jeratan pailit setelah kreditur menyetujui dan menerima perjanjian penyelesaian utang GIAA yang mencapai Rp 142 Triliun. Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan GIAA menjanjikan beberapa hal dengan beberapa kreditur terkait rencana bisnis yang menguntungkan hingga memastikan proses penanaman modal negara (PMN) bisa segera dieksekusi.


Lolos dari Jerat Pailit, Garuda Indonesia Fokus Lanjutkan Restrukturisasi WELFARE SEMANGAT

Pihak Garuda Indonesia mengumumkan hasil dari putusan tersebut melalui konferensi pers, Selasa (28/6/2022). Hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah disahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (27/6/2022). Pihak Garuda Indonesia mengumumkan hasil dari putusan tersebut melalui.


Bagaimana Akhirnya Garuda Indonesia Lolos dari Ancaman Pailit Berita Utama koran.tempo.co

Proses PKPU Selesai, Garuda Lolos dari Jerat Pailit. Foto: Suasana Putusan PKPU Garuda Indonesia, Senin (27/6/2022). (CNBC Indonesia/Teti Purwanti) Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah berlarut-larut, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akhirnya selesai.


PKPU Disetujui, Garuda Selamat dari Pailit

Permohonan PKPU didaftarkan oleh MBK ke PN Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tepat satu hari setelah Garuda Indonesia dinyatakan lolos dari lubang pailit. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).


Lolos dari Pailit, Ini Siasat Garuda Membayar Utangnya

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutuskan Garuda Indonesia lolos dari jeratan pailit. Pada proses PKPU Garuda Indonesia, Hakim memutuskan maskapai penerbangan dan para kreditornya mengambil jalan damai.. Artinya, seluruh kreditor Garuda Indonesia dengan ini akan menyelesaikan utang sesuai dengan proposal perdamaian yang telah diajukan.


Lolos dari Pailit, Garuda Indonesia Bakal Perbanyak Rute ke Indonesia Timur

Sebelumnya, pada 28 Juli 2021, Garuda Indonesia juga lolos dari risiko kepailitan setelah salah satu lessor-nya, Aercap Ireland Limited mencabut gugatan pailit kepada Garuda di Supreme Court New South Wales. Gugatan-gugatan tersebut dihadapi oleh Garuda Indonesia sebagai akibat permasalahan keuangan yang dialami perusahaan BUMN ini.


Sah! Garuda Indonesia Berhasil Lolos Dari Pailit Professional and Business Media

CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia


Asyik! Garuda Indonesia Lolos dari Jeratan Pailit Usai PKPU Disahkan

Garuda butuh jalan yang panjang untuk lolos dari jeratan pailit. Begini kisahnya. 1. Usulan PKPU Diprotes DPR. Awalnya, Garuda diputuskan berstatus PKPU pada Desember 2021 yang lalu. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap PT Garuda Indonesia.


Gugatan PKPU Ditolak, Garuda Indonesia Terhindar dari Pailit YouTube

Dengan ini, Garuda berhasil memperoleh status homologasi dan lolos dari status pailit. Setelah lolos dari pailit, apa yang bakal dilakukan Garuda Indonesia? Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan hal pertama yang akan dilakukan adalah memulai proses restrukturisasi. Finalisasi proses tersebut akan berjalan selama 30 hari ke.

Scroll to Top