Undang Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum PDF
Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum. Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas.
Kliping Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 28 Oktober 1998 dalam Lembaran Negara tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3789 merupakan pelaksanaan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia dan merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan.
Undangundang Nomor 9 tahun 1998 Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
KOMPAS.com - Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat, bisa berupa pemikirannya atau gagasan. Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat di muka umum. Karena dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM dunia. Dasar Pertimbangan
PPT HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM PowerPoint Presentation ID4382058
UU No.9 Tahun 1998. a. bahwakemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yangdijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak AsasiManusia; b. bahwakemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umummerupakan wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa.
PPT HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM PowerPoint Presentation ID4382058
KEMERDEKAAN MENY AMP AIKAN PENDAP A T Dl MUKA UMUM UMUM Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi : "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang -undang".
(PDF) UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum Abonkz
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum - Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum - Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.. Legal Analysis. Pusat Data. Premium Stories. University Solutions. Solusi. Regulatory Compliance System. Document Management System. Izin Usaha.
PPT HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM PowerPoint Presentation ID4382058
Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, pada Pasal 1 angka 1 menjelaskan: Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undangundang Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum NET24 YouTube
Pasal 3 Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada : asas keseimbangan antara hak dan kewajiban; asas musyawarah dan mufakat; asas kepastian hukum dan keadilan; asas proporsionalitas; dan asas manfaat. Pasal 4 Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Undangundang Nomor 9 tahun 1998 Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan
PPT KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT PowerPoint Presentation, free download ID2024443
berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Kedua, Menganalisis upaya negara untuk melindungi hak asasi manusia dari tindakan anarkis
PPT HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM PowerPoint Presentation ID4382058
menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa penyampaian pendapat di muka umum walaupun merupakan hak asasi manusia, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan secara bertanggungjawab dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, kesusilaan, dan kepatutan serta tunduk pada ketentuan
Mekanisme Pemberitahuan Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Tribratanews Aceh Singkil
Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, terdapat beberapa bentuk penyampaian pendapat di muka umum, yaitu: unjuk rasa atau demonstrasi: kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Policy Assessment TII 2021 Pemugaran UndangUndang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka
Lebih lanjut, kemerdekaan berpendapat di muka umum tersebut diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ("UU 9/1998"). Demo yang Anda maksud kami asumsikan sebagai unjuk rasa atau demonstrasi , yang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan.
Buku Saku Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum YLBHI
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Beranda. Subjek.. METADATA PERATURAN. Tipe Dokumen. Peraturan Perundang-undangan. Judul. Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan.
PPT HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM PowerPoint Presentation ID4382058
Berdasarkan buku Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme (2007) oleh Lukman Surya Saputra, landasan hukum dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat ada empat, yakni landasan idiil, landasan konstitusional, landasan operasional, dan landasan hukum lainnya. Berikut penjelasannya: Landasan idiil