Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar 2018


Ada Diskon 50 Persen di Pemutihan Pajak 2023 Khusus Sumbar, Simak Syarat dan Caranya Motorplus

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar mengumumkan perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.


Hingga 12 Desember 2022 Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang Infografik ANTARA Sumatera Barat

Kapan jadwal pemutihan di Sumatera Barat? Jadwal pemutihan pajak kendaraan Sumbar awalnya dimulai tanggal 23 Agustus - 23 September 2023. Namun, telah diperpanjang hingga 23 Desember 2023. Jadwal pemutihan dan tarif pajak kendaraan Sumatera Barat dapat Anda cek online via Aplikasi Cek Pajak berikut.


Pemprov Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor “5 Untun Lintas Tiga

Warga membayar pajak kendaraanya pada mobil Samsat Keliling, di kawasan Imam Bonjol, Padang, Sumatera Barat, Jumat (22/4/2022). Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harusnya berakhir pada 12 November menjadi 12 Desember 2022.


Fraksi Gerindra Usul Pemutihan Pajak Kendaraan Menunggak di Sumbar

Pemda lain yang menyelenggarakan program pemutihan pajak Maret 2024 ini adalah Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Pemda melalui akun Instagram resmi samsat kota Jambi (@samsat.kota.jambi). "Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024.


Relaksasi Masa Covid19, Pemprov Sumbar Beri Kebijakan Pemutihan Pajak

Pemutihan pajak kendaraan merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan untuk menghapus denda pajak, bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak. Dilansir dari Instagram @samsat_padang (3/5/2023), Pemprov Sumatera Barat kembali menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 bertajuk "Triple Untung +".


Ada Pemutihan Pajak di Sumbar, Menunggak Diatas 3 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini akan berlangsung selama satu bulan, mulai dari 23 Agustus hingga 23 September 2023 mendatang. Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, terdapat program 5 keuntungan yang dapat diperoleh wajib pajak yakni pembebasan pokok pajak kendaraan yang.


Satlantas Pessel Kampanyekan 5 Untung Pemutihan Pajak Ranmor Kata Sumbar

TRIBUNPADANG.COM - Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung selama sebulan, mulai 23 Agustus hingga 23 September 2023. Masyarakat Sumbar bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayarkan pajak kendaran bermotor miliknya.


Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar 2018

Info Pajak Kendaraan Bermotor. Masukkan Nomor Plat Kendaraan. Cek Pajak Kendaraan. Infografis Pajak Kendaraan. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Jln. Khatib Sulaiman No.43 A Padang Telp : 0751-7051536 Fax : 0751-7054536 E-Mail : [email protected] | [email protected].


Buruan.., Hingga 2 Mei 2023 Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Go Asianews

KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali diadakan oleh beberapa pemerintah daerah sepanjang Maret 2024. Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah daerah, khususnya provinsi, yang memberikan diskon atau menghapus denda, guna meringankan beban pajak masyarakat.. Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti keringanan ini biasanya hanya perlu melunasi.


Sumbar Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 12 Desember 2022 Republika Online

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) kembali gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB). Kali ini program yang dinamai Triple Untung + tersebut mulai dibuka untuk periode pembayaran 02 Maret - 02 Mei tahun 2023, atau sebulan penuh.


Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar 2018

Saat ini, Bapenda menggelar keringanan pembayaran pajak kendaraan diperpanjang sampai batas akhir 23 Desember 2023. Program ini hanya berlaku bagi pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten atau kota di Sumatera Barat. Program ini juga tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat.


PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SUMBAR ANTARA Foto

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mengadakan program pemutihan kendaraan bermotor mulai 12 September 2022. Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Dia pun meminta masyarakat memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut.


Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar 2023, Berikut Penjelasannya Harian Haluan

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) masih mengadakan program pemutihan denda sekaligus diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II hingga 2 Mei 2023. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi mengatakan hingga 2 Mei, wajib pajak mendapatkan fasilitas pemutihan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ.


Jangan Lewatkan Program Pemutihan PKB di Sumut

Keuntungan itu berupa program lima untung yang didapat masyarakat jika membayar pajak mulai dari 12 September hingga 12 November 2022. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengimbau dan mengajak masyarakat untuk membayar pajak dengan memanfaatkan lima program untung berdasarkan Pergub No.31 Tahun 2022. "Segera manfaatkan program lima untung.


Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai di Gelar Hari Ini Sumsel Merdeka

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Dia pun meminta masyarakat memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut. "Melalui kesempatan ini, kami mengajak kepada seluruh masyarakat di Sumatera Barat untuk segera mengambil manfaat dari program ini," katanya dalam video.


Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar. Nunggak Lebih 2 Tahun Cukup Bayar 2 Saja Mimbar Sumbar

Sebelumnya, Pemprov Sumbar meluncurkan program "Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 5 Untung" yang membebaskan sebagian pokok pajak, denda dan bea balik nama kendaraan sejak 23 Agustus 2023 hingga 23 September 2023. Program ini kemudian diperpanjang hingga 23 Desember 2023, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903-608-2023 tentang.

Scroll to Top