Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris


Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris

Peraturan Panglima TNI Nomor: PERPANG/11/ VII/2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang Tata cara Pernikahan, perceraian dan rujuk bagi Prajurit TNI;. Pangab Nomor : Kep/01/I/1980 tanggal 3 Januari 1980 tentang Peraturan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk anggota ABRI dan Juklak Nomor: www.djpp.depkumham.go.id. 9 2008, No.72


Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris

pada peraturan-peraturan internal TNI yang tertuang dalam Pera turan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Perpang/50/XII/2014 te ntang Tata Ca ra Pernikahan, Perceraian dan Rujuk Bagi.


(PDF) ยท Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/22/VIII/2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit

Peraturan Perundang-undangan. Judul. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.


Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris

Jum`at, 19 Agustus 2016 12:25:20 - Oleh : Babinkum TNI - Dibaca : 4765. Home. Informasi Setiap Saat. PERATURAN PANGLIMA TNI. PERPANG TNI. 1. TNI mengatur tentang tata cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit tertuang dalam Perpang Nomor 50 Tahun 2014. 2. Dalam hal pengawasan disiplin prajurit tertuang dalam Perpang Nomor 46 Tahun 2015.


Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris

"Masalah perceraian yang pihaknya atau salah satu pihak adalah tentara nasional indonesia, hendaknya memperhatikan Peraturan Panglima TNI No. Perpang/11/VII/2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang Tata Cara pernikahan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit," demikian bunyi kesimpulan Tim Perumus yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa.


Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris

telah diubah dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Panglima TNI Nomor 51 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Karier Prajurit Tentara Nasional Indonesia Bidang Jabatan dan Pangkat; 9. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia; 10.


5 Perintah Panglima TNI Terkait Netralitas TNI di Pemilu 2024 Informasi

Sedangkan ketentuan khusus bagi perceraian anggota TNI dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pertahanan No. 23/2008 dan Peraturan Panglima TNI No. 11/2007. Akibat hukum dari perceraian bagi PNS adalah adanya ketentuan pembagian gaji bagi mantan istri dan anaknya sebanyak 1/3 dari gaji suaminya.. UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, diakses.


Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris

Organisasi . Gedung B III Lantai 4 Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Indonesia (021) 84595790 (Senin - Jum'at pukul 08.00 - 16.00)


Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris

IZIN PERCERAIAN ANGGOTA TNI/POLRI . Oleh: Drs. Herman Supriyadi (Wakil Ketua Pengadilan Agama Sarolangun - PTA Jambi) PENDAHULUAN. Pada saat melaksanakan akad nikah setiap pasangan tentulah berharap, berkeinginan ataupun bercita-cita untuk hidup bersama selama-lamanya sampai ajal datang menjegal ataupun maut datang menjemput.


Dandim Sepakati Perjanjian Kerjasama PA Tanjung Karang Tentang Proses Gugatan Perceraian Bagi

ARMATIM (15/3),- Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) memberikan pembekalan kepada seluruh prajurit Koarmatim tentang Peraturan Panglima TNI Nomor 59 tahun 2014 tentang Tata cara perkawinan, perceraian dan rujuk bagi Prajurit TNI Angkatan Laut bertempat di Gedung Panti Tjahaya Koarmatim Ujung, Surabaya, (14/3).Dihadapan Seluruh Prajurit Koarmatim, Pangarmatim menyampaikan.


Cara/prosesdur izin perceraian ke Pengadilan bagi TNI/Polri dan PNS dilingkungan TNI/Polri YouTube

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PERKAWINAN, PERCERAIAN, DAN RUJUK BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan: 1. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri, dengan


Koopsud I Menjadi Tuan Rumah Giat Sosialisasi Peraturan Panglima TNI Nomor 77 Tahun 2022 tentang

Pada dasarnya, prosedur perkawinan dan perceraian bagi anggota militer/Tentara Nasional Indonesia ("TNI") adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (lihat Pasal 63 ayat [1] UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia).Sehingga, apabila pasangan tersebut beragama Islam, maka permohonan cerai dimohonkan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi.


Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris

PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PNS DAN ANGGOTA POLRI/TNI. Prosedur Dan Tata Cara Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI : Ketentuan umum tetap mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam, HIR., PP.No. 10 Tahun 1983/PP No, 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi.


.Peraturan Panglima TNI Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Tata Upacara Militer Tentara

Perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia; 6. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/4/VIII/2006 tanggal 9 Agustus 2006 tentang Wewenang Pelaksanaan Validasi Organisasi di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia; 7.


Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris

Panglima TNI Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia; 3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/555/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang Doktrin Tentara Nasional Indonesia Tri Dharma Eka Karma (Tridek); 4.


Peraturan Panglima TNI nomor 46 tahun 2014 Peraturan Baris Berbaris

Berdasarkan penelusuran hukumonline, Pasal 19 PP No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang menyebutkan alasan-alasan perceraian.Yakni, (a) salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; (b) salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain.

Scroll to Top