Foto INFOGRAFIK Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan


Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah 2023 Midland Properti

Untuk itu, semua tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Adapun langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah: 1. Menyiapakan Dokumen. Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan.


Contoh Surat Permohonan Balik Nama Sertifikat Tanah Berbagai Contoh

Syarat Urus Sertifikat Tanah Hilang. 1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai. 2. Surat kuasa apabila dikuasakan. 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.


Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rumah

Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah A. Adapun nilai tanah per m² di wilayah tersebut sebesar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000. Demikian informasi mengenai persyaratan, biaya, serta cara balik nama sertifikat tanah warisan. Semoga membantu!


Foto INFOGRAFIK Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Biaya Balik Nama. Untuk biaya ini, rumusnya adalah (nilai tanah (per m²) x luas tanah (m²)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya: Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp 10.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 13.180.000.


Pahami Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru Gardens at Candi Sawangan

Bukti Surat Setoran Pajak/PPH. BPJS Kesehatan aktif. 2. Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan. Terdapat sejumlah syarat khusus dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah dan rumah karena waris. Syarat khusus itu meliputi surat kematian pemberi waris, akta wasiat dari notaris, dan Surat Keterangan Waris (SKW).


Contoh Surat Permohonan Balik Nama Sertifikat Tanah Homecare24

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 37, yakni setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT. Di PPAT, Anda perlu mengurus Akta Jual Beli (AJB). Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.


Balik Nama Surat Tanah

Pasalnya jika ada satu syarat saja yang tidak terpenuhi, pengajuan balik nama sertifikat tanah tersebut bisa saja ditolak. Selain itu, proses balik nama ini tidak bisa langsung selesai dan butuh waktu pengerjaan. Biasanya, jangka waktu balik nama tersebut hanya memakan waktu hingga 5 hari kerja.


Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Cek SyaratSyaratnya di Sini

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah. Terdapat 2 tahapan yang perlu dilakukan dalam proses pengurusan balik nama sertifikat terkait transaksi jual beli tanah, seperti dijelaskan di bawah ini. 1. Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Agar transaksi jual-beli tanah atau bangunan legal secara hukum, penjual dan pembeli harus mendatangi Kantor Pejabat.


Pembuatan Sertifikat Tanah Homecare24

Untuk biaya ini dihitung dengan rumus nilai jual tanah dan bangunan dibagi dengan 1.000. Sehingga, dengan contoh perhitungan diatas, biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 322.500.000/1.000 = Rp 322.500. Total biaya balik nama sertifikat tanah yang harus Anda bayarkan adalah Rp 3.225.000 + Rp 11.250.000 + Rp 50.000 + Rp 322.500 = Rp 14.847.500.


Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah. Berikut syarat balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional ("BPN") berdasarkan dari laman berjudul Peralihan Hak Jual Beli oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN: Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;


️ Balik Nama Sertifikat Rumah Prosedur, Syarat, dan Biaya yang Diperlukan

Adapun biaya balik nama sertifikat tanah lewat notaris sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah. Setelah mengetahui syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah, saatnya mengetahui cara menghitungnya. Cukup tambahkan keempat biaya yang disebutkan di atas, mulai dari biaya AJB hingga.


Biaya Sertifikat Tanah SHM, HGB, HGU, dan Hak Pakai Tarunas

Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli. Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari. AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan. Simak berapa biaya balik nama sertifikat tanah atau biaya balik nama tanah, termasuk biaya balik nama sertifikat tanah di notaris.


6 Contoh Sertifikat Tanah Asli dan Cara Membedakannya Sesuai Peraturan di Indonesia

9. Fotokopi SPPT dan PBB. Syarat terakhir dalam proses balik nama sertifikat tanah adalah fotokopi SPPT dan PBB yang telah dicocokkan oleh petugas. Untuk SPPT dan PBB ini gunakan pembayaran tahun berjalan atau tahun terakhir. Itulah syarat-syarat yang harus dipersiapkan dengan baik, jangan sampai ada yang terlupa.


Contoh Sertifikat Tanah Balik Nama Contoh Surat

Bila tahu syarat balik nama sertifikat tanah, semua bisa dilakukan dengan relatif mudah. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan dan isi saat mengurus proses balik nama: 1. Formulir permohonan. Berkas formulir permohonan perlu diisi lalu ditandatangani pemohon atau kuasanya sebelum diajukan.


Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua ke Anak Peta Sulut

Saat melakukan proses ini, harus membawa dokumen syarat balik nama sertifikat tanah 2024 sesuai ketentuan. ADVERTISEMENT. Sementara itu, proses ini dapat dilakukan melalui jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan Kementerian BPN (Badan Pertanahan Nasional). Agar proses berjalan lancar, sebaiknya siapkan syarat balik nama sertifikat tanah 2024.


Syarat & Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya Balik Nama= (200 x Rp1.000.000 / 1000) + 50.000 = Rp330.000. Alur balik nama sertifikat tanah melibatkan beberapa langkah dan persyaratan. Dengan memahami secara lengkap syarat, cara, dan biaya yang terkait, memudahkan Anda dalam pengurusan dokumen ini. Penulis: Rully.

Scroll to Top